Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Pendaftaran kepada Dirjen HKI

Pendaftaran kepada Dirjen HKI Seperti yang diutarakan sebelumnya, pendaftaran Hak Merek butuh proses yang cukup panjang. Supaya bisa memberikan gambaran yang lebih jelas, inilah syarat dan cara mendaftarkan merek yang perlu Anda ketahui. Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan oleh Dirjen HKI. Dalam permohonan tersebut sebaiknya dicantumkan: Tanggal, bulan, dan tahun permohonan 1.     Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon. 2.     Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa jika diperlukan. 3.     Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna 4.     Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan 5.     Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian ...

Tujuan sertifikat merek

Tujuan sertifikat merek Tujuan pembatasan jangka waktu ini adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar masih aktif dan masih diperdagangkan. Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan disetujui apabila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Maka Dirjen HKI akan menolak permohonan perpanjangan merek Anda.itulah dia penjelasan lengkap mengenai apa itu hak merek dan kenapa penting untuk bisnis Anda. Jika Anda baru ingin memulai usaha, pendaftaran ini sangat disarankan karena dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus perlindungan hukum.   Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang sel...

Permohonan sertifikat merek

Permohonan sertifikat merek Permohonan sertifikat merek diajukan dengan cara mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, unsur warna dalam merek, hingga label merek. Formulir dapat diunduh di link  Formulir Merek .Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diteri...

Jenis-jenis sertiikat

Jenis-jenis sertiikat merekBerdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu : Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya   Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dek...

Pentingnya sertifikat merek

Pentingnya sertifikat merek Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Huk   Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang selatan.   Pengurusan Sertifika...